TUGAS
AKHIR ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR
“TEMA
: MANUSIA DAN KESETARAAN
JUDUL : PERMASALAHAN
OUTSOURCING DALAM SISTEM TENAGA KERJA DI SUMATERA BARAT”
OLEH:
SISKA
ELVADININGSIH
17029076
DOSEN
PEMBIMBING :
MUHAMMAD
HIDAYAT, S. Hum., S. Sos., MA.
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2019
TEMA : MANUSIA DAN KESETARAAN
JUDUL: PERMASALAHAN OUTSOURCING
DALAM SISTEM TENAGA KERJA DI SUMATERA BARAT
1.
PERMASALAHN
YANG ADA DI SUMATERA BARAT
Pemprov Sumbar dan
pemkab/pemko se-Sumbar serta instansi vertikal, termasuk perusahaan BUMN/BUMD
dan swasta juga mengontrakan sebagian kegiatannya kepada perusahaan penyedia
tenaga kerja. Namun, hak-hak dasar pekerja yang dipekerjakan masih terabaikan.
Dan, yang paling banyak bermasalah adalah pekerjaan outsourcing atau alih daya di
bidang kebersihan.
“Khusus masalah pekerja
kebersihan atau lebih dikenal dengan sebutan klening servis di kantor-kantor
pemerintah dan swasta, saya adalah salah seorang yang sering melapor ke Dinas
Tanaga Kerja, baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Khusus di Kota Padang,
mungkin petugas pengawas ketenagakerjaan yang saya temui sudah bosan melihat
saya. Namun, saya terus melaporkan pelanggaran-pelanggaran hak-hak dasar
“tukang sapu” tersebut.” Ungkap seorang petugas kebersihan di Sumatera Barat.
2.
DATA
Tahun 2016, upah minimum provinsi (UMP) Sumbar ditetapkan Rp
1.800.725,- per bulan. Tapi, sebagian besar pekerja kebersihan hanya menerima
upah atau gaji Rp1.400.000,-, bahkan ada yang Rp1.200.000,-. Sementara,
perusahaan yang mempekerjakan mereka sudah dikontrak kantor pemerintah tersebut
harus membayar gaji pekerjanya sesuai UMP. Parahnya lagi, mereka juga tidak
diikutkan program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
3.
PEMBAHASAN
Outsourcing pada
dasarnya adalah praktek pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau
melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan
penyedia/pengarah tenaga kerja. Hal tersebut berarti ada pihak ketiga yang
berperan sebagai penghubung antara pekerja dengan pihak perusahaan yang
membutuhkan jasa pekerja untuk mengerjakan pekerjaan tertentu sehingga pihak
perusahaan tidak perlu menghabiskan waktu, pikiran, tenaga dan biaya besar
untuk mencari pekerja.
Dalam perjanjian kerja
outsourcing terdapat tiga pihak dengan dua kontrak (perjanjian). Para pihak
yang terlibat dalam perjanjian kerja outsourcing adalah perusahaan pemberi
kerja, pihak pemborong (perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh) dan tenaga
kerja/buruh. Sedangkan perjanjian yang diadakan adalah pertama; perjanjian
pemborongan pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh. Kedua; perjanjian antara perusahaan penyedia jasa
pekerja dengan pekerja/buruh.
Mekanisme perjanjian
kerja outsourcing dapat dijelaskan dalam contoh berikut. Yayasan Rumah Sakit
Islam (Yarsi) membutuhkan tenaga kebersihan (cleaning service). Untuk ini,
Yarsi mengadakan kontrak pemborongan dengan perusahaan penyedia jasa tenaga
kerja (misalnya PT Mitra Lestari). Selanjutnya PT Mitra Lestari mengadakan
perjanjian kerja dengan pekerja/buruh yang akan bekerja sebagai tenaga
kebersihan di Yarsi. Dengan demikian, perjanjian kerja terjadi antara buruh
dengan PT Mitra Lestari, tetapi buruh bekerja di Yarsi. Hal inilah yang
merupakan kekhususan dari perjanjian kerja outsourcing
Pelaksanaan outsourcing
yang semakin berkembang di Kota Padang sangat berpengaruh terhadap eksistensi
keberadaan perusahaan outsourcing yang semakin tumbuh berkembang dan masih
digemari sejumlah para pekerja sejak dilegalkanya kegiatan outsourcing dalam
Undang-Undang No.13 tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No.19
Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan
Kepada Perusahaan Lain.
Menurut Doni Judian,
ada lima jenis yang kerap mengganjal pekerja outsourcing, yakni :
1.
Masalah pengupahan rendah;
2.
Masalah kesenjangan antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap;
3.
Ketiadaan jaminan masa depan;
4.
Ijazah disandera perusahaan penyedia jasa outsourcing; dan
5.
Diskriminasi di tempat kerja
Namun,
dalam laporan kali ini saya hanya akan membahas mengenai permasalahan di kota
Padang atau hanya selingkup Sumatera Barat saja. di kota Padang atau di
Sumatera Barat, permasalahan yang muncul yaitu mengenai masalah pengupahan yang
masih rendah. Menurut jurnalsumbar.com, permasalahan yang di angkat kali ini
adalah pekerja outsourcing yang bekerja sebagai penyapu jalan di perusahan
swasta atau sering di sebut cleaning service.
Menurut
pekerja itu, “Pemprov Sumbar dan pemkab/pemko se Sumbar serta instansi
vertikal, termasuk perusahaan BUMN/BUMD dan swasta juga mengontrakan sebagian
kegiatannya kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. Namun, hak-hak dasar
pekerja yang dipekerjakan masih terabaikan. Dan, yang paling banyak bermasalah
adalah pekerjaan outsourcing atau alih daya di bidang kebersihan, Khusus
masalah pekerja kebersihan atau lebih dikenal dengan sebutan klening servis di
kantor-kantor pemerintah dan swasta, saya adalah salah seorang yang sering
melapor ke Dinas Tanaga Kerja, baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Khusus
di Kota Padang, mungkin petugas pengawas ketenagakerjaan yang saya temui sudah
bosan melihat saya. Namun, saya terus melaporkan pelanggaran-pelanggaran
hak-hak dasar “tukang sapu” tersebut. .
Sama
dengan tahun-tahun sebelumnya, persoalan hak-hak dasar pekerja kebersihan ini
terus saya laporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Bahkan, persoalan ini juga pernah
saya laporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar atas kuasa para pekerja.
Namun, hasilnya masih nol besar. Para pekerja tersebut masih “dijajah” oleh
perusahaan yang mempekerjakannya. Gaji tetap di bawah UMP dan tidak dapat kartu
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.”
4.
PENYELESAIAN
Dalam permasalahan
seperti yang telah dijabarkan di atas, salah satu cara yang paling tepat
(efektif) dalam menanganinya adalah melihat kembali isi perjanjian yang telah
di buat sebelumnya.
Pada dasarnya bentuk
perjanjian kerja adalah bebas. Dengan demikian, perjanjian kerja dapat diadakan
secara lisan atau dibuat dalam bentuk tertulis. Jika perjanjian dibuat dalam
bentuk tertulis, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai
alat bukti jika suatu waktu timbul perselisihan di antara para pihak. Di
samping itu, kebanyakan perjanjian kerja merupakan perjanjian standar
(perjanjian baku).
Dalam perjanjian kerja,
isi dan syarat-syarat perjanjian telah ditentukan secara sepihak oleh pihak
majikan. Pekerja/buruh yang pada umumnya berada pada posisi yang lemah secara
ekonomi, hanya menerima saja isi perjanjian tersebut. Dalam hal ini berlaku
prinsip take it or leave it contract.
Artinya, jika buruh menyetujui syarat-syarat yang ditawarkan, maka dia akan
menerima, akan tetapi jika tidak menyetujui, maka tentu saja tidak akan
mendapatkan pekerjaan. Untuk melindungi hak-hak buruh sebagai golongan ekonomi
lemah, pemerintah menetapkan aturan-aturan yang harus diindahkan oleh majikan
dalam mengadakan perjanjian kerja, termasuk dalam menentukan syarat-syarat
perjanjian. Misalnya ketentuan tentang upah minimum, jaminan sosial tenaga
kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, tentang cuti dan sebagainya.
Karena perjanjian telah
disetujui oleh ketiga pihak, maka jika terjadi hal-hal yang dirasa tidak
berjalan sesuai perjanjian seperti ”upah minimum provinsi (UMP) Sumbar ditetapkan Rp
1.800.725,- per bulan. Tapi, sebagian besar pekerja kebersihan hanya menerima
upah atau gaji Rp1.400.000,”, Maka hal ini dapat di ajukan banding secara
bertahap, yang pertama kepada pihak penyedia jasa kerja outsourcing, lalu dari
pihak penydia jasa kerja outsourcing ke pihak pemborong pekerjaan. Sehingga
dengan penjelasan dan penyeleaian yang baik, masalah ini bisa tidak di bawa ke
jalur hukum. Yang intinya semua adalah terletak pada perjanjian kerja sebelum
dimualainya para buruh bekerja.
5. KESIMPULAN DAN SARAN
Outsourcing
pada dasarnya adalah praktek pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau
melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan
penyedia/pengarah tenaga kerja.
Lima
jenis yang kerap mengganjal pekerja outsourcing, yakni :
1.
Masalah pengupahan rendah;
2.
Masalah kesenjangan antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap;
3.
Ketiadaan jaminan masa depan;
4.
Ijazah disandera perusahaan penyedia jasa outsourcing; dan
5.
Diskriminasi di tempat kerja.
Namun,
akhir-akhir ini yang terjadi di Sumatera Barat adalah mengenai poin nomor satu
yaitu pengupahan tenaga kerja outsourcing. Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dibayarkan seperti yang
seharusnya, sehingga pihak pekerja (buruh) yang paling dirirugikan dalam
kejadian seperti ini.
Dalam
penyelesaiannya, salah satu cara yang paling tepat (efektif) dalam menanganinya
adalah melihat kembali isi perjanjian yang telah di buat sebelumnya.
Walaupun
pada dasarnya bentuk perjanjian kerja adalah bebas. Yaitu bisa secara lisan
atau dibuat dalam bentuk tertulis. Jika perjanjian dibuat dalam bentuk
tertulis, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai alat
bukti jika suatu waktu timbul perselisihan di antara para pihak. Di samping
itu, kebanyakan perjanjian kerja merupakan perjanjian standar (perjanjian
baku). Maka sebaiknya untuk menghindari hal-hal yang akan merugikan salah satu
pihak, maka lebih tepat perjanjian yang di buat adalah perjanjian tertulis.
DAFTAR
PUSTAKA
Lalu
Husni. 2012 Pengantar Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi
Revisi). Jakarta: Rajawali Pers. Hal. 186.
Doni
judian. Tahukah Anda? tentang Pekerja
Tetap, Kontrak, Freelange, Outsourcing. Jakarta Timur: Dunia Cerdas. Hal
163-165.
Bung
Enye. 2017. Pekerja Outsourcing Masih
Terjajah. Padang: Jurnal Sumbar (Diakses pada 16 Mei 2019 di http://www.jurnalsumbar.com/2017/05/pojok-bung-enye-di-sumbar-pekerja-outsourcing-masih-terjajah/
).



Post A Comment:
0 comments so far,add yours