May 2019

TUGAS AKHIR ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR

“TEMA : MANUSIA DAN KESETARAAN
JUDUL : PERMASALAHAN OUTSOURCING DALAM SISTEM TENAGA KERJA DI SUMATERA BARAT




OLEH:
SISKA ELVADININGSIH
17029076

DOSEN PEMBIMBING :
MUHAMMAD HIDAYAT, S. Hum., S. Sos., MA.

UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2019








TEMA : MANUSIA DAN KESETARAAN
JUDUL: PERMASALAHAN OUTSOURCING DALAM SISTEM TENAGA KERJA DI SUMATERA BARAT
1.      PERMASALAHN YANG ADA DI SUMATERA BARAT
Pemprov Sumbar dan pemkab/pemko se-Sumbar serta instansi vertikal, termasuk perusahaan BUMN/BUMD dan swasta juga mengontrakan sebagian kegiatannya kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. Namun, hak-hak dasar pekerja yang dipekerjakan masih terabaikan. Dan, yang paling banyak bermasalah adalah pekerjaan outsourcing atau alih daya di bidang kebersihan.
“Khusus masalah pekerja kebersihan atau lebih dikenal dengan sebutan klening servis di kantor-kantor pemerintah dan swasta, saya adalah salah seorang yang sering melapor ke Dinas Tanaga Kerja, baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Khusus di Kota Padang, mungkin petugas pengawas ketenagakerjaan yang saya temui sudah bosan melihat saya. Namun, saya terus melaporkan pelanggaran-pelanggaran hak-hak dasar “tukang sapu” tersebut.” Ungkap seorang petugas kebersihan di Sumatera Barat.
2.      DATA
Tahun 2016, upah minimum  provinsi (UMP) Sumbar ditetapkan Rp 1.800.725,- per bulan. Tapi, sebagian besar pekerja kebersihan hanya menerima upah atau gaji Rp1.400.000,-, bahkan ada yang Rp1.200.000,-. Sementara, perusahaan yang mempekerjakan mereka sudah dikontrak kantor pemerintah tersebut harus membayar gaji pekerjanya sesuai UMP. Parahnya lagi, mereka juga tidak diikutkan program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
3.      PEMBAHASAN
Outsourcing pada dasarnya adalah praktek pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia/pengarah tenaga kerja. Hal tersebut berarti ada pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara pekerja dengan pihak perusahaan yang membutuhkan jasa pekerja untuk mengerjakan pekerjaan tertentu sehingga pihak perusahaan tidak perlu menghabiskan waktu, pikiran, tenaga dan biaya besar untuk mencari pekerja.
Dalam perjanjian kerja outsourcing terdapat tiga pihak dengan dua kontrak (perjanjian). Para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja outsourcing adalah perusahaan pemberi kerja, pihak pemborong (perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh) dan tenaga kerja/buruh. Sedangkan perjanjian yang diadakan adalah pertama; perjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Kedua; perjanjian antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja/buruh.
Mekanisme perjanjian kerja outsourcing dapat dijelaskan dalam contoh berikut. Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) membutuhkan tenaga kebersihan (cleaning service). Untuk ini, Yarsi mengadakan kontrak pemborongan dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (misalnya PT Mitra Lestari). Selanjutnya PT Mitra Lestari mengadakan perjanjian kerja dengan pekerja/buruh yang akan bekerja sebagai tenaga kebersihan di Yarsi. Dengan demikian, perjanjian kerja terjadi antara buruh dengan PT Mitra Lestari, tetapi buruh bekerja di Yarsi. Hal inilah yang merupakan kekhususan dari perjanjian kerja outsourcing
Pelaksanaan outsourcing yang semakin berkembang di Kota Padang sangat berpengaruh terhadap eksistensi keberadaan perusahaan outsourcing yang semakin tumbuh berkembang dan masih digemari sejumlah para pekerja sejak dilegalkanya kegiatan outsourcing dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No.19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Menurut Doni Judian, ada lima jenis yang kerap mengganjal pekerja outsourcing, yakni :
1. Masalah pengupahan rendah;
2. Masalah kesenjangan antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap;
3. Ketiadaan jaminan masa depan;
4. Ijazah disandera perusahaan penyedia jasa outsourcing; dan
5. Diskriminasi di tempat kerja
Namun, dalam laporan kali ini saya hanya akan membahas mengenai permasalahan di kota Padang atau hanya selingkup Sumatera Barat saja. di kota Padang atau di Sumatera Barat, permasalahan yang muncul yaitu mengenai masalah pengupahan yang masih rendah. Menurut jurnalsumbar.com, permasalahan yang di angkat kali ini adalah pekerja outsourcing yang bekerja sebagai penyapu jalan di perusahan swasta atau sering di sebut cleaning service.
Menurut pekerja itu, “Pemprov Sumbar dan pemkab/pemko se Sumbar serta instansi vertikal, termasuk perusahaan BUMN/BUMD dan swasta juga mengontrakan sebagian kegiatannya kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. Namun, hak-hak dasar pekerja yang dipekerjakan masih terabaikan. Dan, yang paling banyak bermasalah adalah pekerjaan outsourcing atau alih daya di bidang kebersihan, Khusus masalah pekerja kebersihan atau lebih dikenal dengan sebutan klening servis di kantor-kantor pemerintah dan swasta, saya adalah salah seorang yang sering melapor ke Dinas Tanaga Kerja, baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Khusus di Kota Padang, mungkin petugas pengawas ketenagakerjaan yang saya temui sudah bosan melihat saya. Namun, saya terus melaporkan pelanggaran-pelanggaran hak-hak dasar “tukang sapu” tersebut. .
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, persoalan hak-hak dasar pekerja kebersihan ini terus saya laporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Bahkan, persoalan ini juga pernah saya laporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar atas kuasa para pekerja. Namun, hasilnya masih nol besar. Para pekerja tersebut masih “dijajah” oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Gaji tetap di bawah UMP dan tidak dapat kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.”
4.      PENYELESAIAN
Dalam permasalahan seperti yang telah dijabarkan di atas, salah satu cara yang paling tepat (efektif) dalam menanganinya adalah melihat kembali isi perjanjian yang telah di buat sebelumnya.
Pada dasarnya bentuk perjanjian kerja adalah bebas. Dengan demikian, perjanjian kerja dapat diadakan secara lisan atau dibuat dalam bentuk tertulis. Jika perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai alat bukti jika suatu waktu timbul perselisihan di antara para pihak. Di samping itu, kebanyakan perjanjian kerja merupakan perjanjian standar (perjanjian baku).
Dalam perjanjian kerja, isi dan syarat-syarat perjanjian telah ditentukan secara sepihak oleh pihak majikan. Pekerja/buruh yang pada umumnya berada pada posisi yang lemah secara ekonomi, hanya menerima saja isi perjanjian tersebut. Dalam hal ini berlaku prinsip take it or leave it contract. Artinya, jika buruh menyetujui syarat-syarat yang ditawarkan, maka dia akan menerima, akan tetapi jika tidak menyetujui, maka tentu saja tidak akan mendapatkan pekerjaan. Untuk melindungi hak-hak buruh sebagai golongan ekonomi lemah, pemerintah menetapkan aturan-aturan yang harus diindahkan oleh majikan dalam mengadakan perjanjian kerja, termasuk dalam menentukan syarat-syarat perjanjian. Misalnya ketentuan tentang upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, tentang cuti dan sebagainya.
Karena perjanjian telah disetujui oleh ketiga pihak, maka jika terjadi hal-hal yang dirasa tidak berjalan sesuai perjanjian seperti ”upah minimum  provinsi (UMP) Sumbar ditetapkan Rp 1.800.725,- per bulan. Tapi, sebagian besar pekerja kebersihan hanya menerima upah atau gaji Rp1.400.000,”, Maka hal ini dapat di ajukan banding secara bertahap, yang pertama kepada pihak penyedia jasa kerja outsourcing, lalu dari pihak penydia jasa kerja outsourcing ke pihak pemborong pekerjaan. Sehingga dengan penjelasan dan penyeleaian yang baik, masalah ini bisa tidak di bawa ke jalur hukum. Yang intinya semua adalah terletak pada perjanjian kerja sebelum dimualainya para buruh bekerja.

                5.      KESIMPULAN DAN SARAN
Outsourcing pada dasarnya adalah praktek pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia/pengarah tenaga kerja.
Lima jenis yang kerap mengganjal pekerja outsourcing, yakni :
1. Masalah pengupahan rendah;
2. Masalah kesenjangan antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap;
3. Ketiadaan jaminan masa depan;
4. Ijazah disandera perusahaan penyedia jasa outsourcing; dan
5. Diskriminasi di tempat kerja.
Namun, akhir-akhir ini yang terjadi di Sumatera Barat adalah mengenai poin nomor satu yaitu pengupahan tenaga kerja outsourcing. Upah Minimum  Provinsi (UMP) tidak dibayarkan seperti yang seharusnya, sehingga pihak pekerja (buruh) yang paling dirirugikan dalam kejadian seperti ini.
Dalam penyelesaiannya, salah satu cara yang paling tepat (efektif) dalam menanganinya adalah melihat kembali isi perjanjian yang telah di buat sebelumnya.
Walaupun pada dasarnya bentuk perjanjian kerja adalah bebas. Yaitu bisa secara lisan atau dibuat dalam bentuk tertulis. Jika perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai alat bukti jika suatu waktu timbul perselisihan di antara para pihak. Di samping itu, kebanyakan perjanjian kerja merupakan perjanjian standar (perjanjian baku). Maka sebaiknya untuk menghindari hal-hal yang akan merugikan salah satu pihak, maka lebih tepat perjanjian yang di buat adalah perjanjian tertulis.















DAFTAR PUSTAKA
Lalu Husni. 2012 Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers. Hal. 186.
Doni judian. Tahukah Anda? tentang Pekerja Tetap, Kontrak, Freelange, Outsourcing. Jakarta Timur: Dunia Cerdas. Hal 163-165.
Bung Enye. 2017. Pekerja Outsourcing Masih Terjajah. Padang: Jurnal Sumbar (Diakses pada 16 Mei 2019 di http://www.jurnalsumbar.com/2017/05/pojok-bung-enye-di-sumbar-pekerja-outsourcing-masih-terjajah/ ).